Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 05 Agu 2019

    Diubah dengan 32/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

114/PMK.010/2019 - Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. | JDIH Kementerian Keuangan