UU 19 TAHUN 1959 - Penetapan Undang-Undang Darurat No.27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa Menjadi Undang-Undang | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 19 TAHUN 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa Menjadi Undang-Undang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.