Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
165/PMK.05/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 119/PMK.05/2006 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur
01 Jan 1900
Mengubah 136/PMK.05/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.