195/PMK.03/2007 - Tatacara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 195/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 31 Des 2013

    Dicabut dengan 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.

  • 19 Jan 2011

    Diubah dengan 12/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.