Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 73 TAHUN 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.