430/KMK.01/UP.11/1980 - Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Sebagai Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan (Duk) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Organisasi Masing-Masing | JDIH Kementerian Keuangan
Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Sebagai Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan (Duk) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Organisasi Masing-Masing
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
430/KMK.01/UP.11/1980 tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Para Pejabat di Lingkungan Departemen Keuangan Sebagai Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan (Duk) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Unit Organisasi Masing-Masing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.