360/KMK.04/1980 - Memperpanjang Kembali Masa Berlakunya Kepmenkeu No.469/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Ppn Sebesar 50% atas Penyerahan Cengkeh, Gagang Cengkeh dan Tembakau | JDIH Kementerian Keuangan
Memperpanjang Kembali Masa Berlakunya Kepmenkeu No.469/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Ppn Sebesar 50% atas Penyerahan Cengkeh, Gagang Cengkeh dan Tembakau
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
360/KMK.04/1980 tentang Memperpanjang Kembali Masa Berlakunya Kepmenkeu No.469/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Ppn Sebesar 50% atas Penyerahan Cengkeh, Gagang Cengkeh dan Tembakau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.