PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2008


TENTANG


DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

2.

Kementerian negara, yang selanjutnya disebut kementerian, adalah lembaga pemerintah pelaksana kekuasaan pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

 

 

3.

Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

4.

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

5.

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

6.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

7.

Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

8.

Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

9.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi kabupaten atau kota.

 

 

10.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

 

 

11.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

 

 

12.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.

 

 

13.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

 

14.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah,

 

 

15.

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

 

 

16.

Dana Tugas Pembantuan Provinsi adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi yang dilaksanakan oleh kabupaten, atau kota dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten, atau Kota, dan/atau Desa.

 

 

17.

Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota adalah dana yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, atau Kota kepada Desa.

 

 

18.

Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

 

 

19.

Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

 

 

20.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

 

 

21.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

22.

Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

 

 

23.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

 

 

BAB II
PRINSIP PENYELENGGARAAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan.

 

 

(2)

Penyelenggaraan dekonsentrasi dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga.

 

 

(3)

Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.

 

 

(4)

Kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

 

Pasal 3 

 

 

(1)

Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.

 

 

(2)

Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran kementerian/lembaga.

 

 

(3)

Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

 

Pasal 4 

 

 

(1)

Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di laksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.

 

 

(2)

Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.

 

 

(3)

Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.

 

 

Pasal 5 

 

 

(1)

Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.

 

 

(2)

Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

 

 

(3)

Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu.

 

 

(2)

Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari Presiden.

 

 

(3)

Presiden memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan Presiden.

 

 

(2)

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.

 

 

BAB III

RUANG LlNGKUP

 

 

Pasal 8

 

 

Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.

 

 

Pasal 9 

 

 

(1)

Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

 

 

 

a.

pelimpahan urusan pemerintahan;

 

 

 

b.

tata cara pelimpahan:

 

 

 

c.

tata cara penyelenggaraan; dan

 

 

 

d.

tata cara penarikan pelimpahan.

 

 

(2)

Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

 

 

 

a.

prinsip pendanaan;

 

 

 

b.

perencanaan dan penganggaran;

 

 

 

c.

penyaluran dan pelaksanaan; dan

 

 

 

d.

pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.

 

 

(3)

Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :

 

 

 

a.

penyelenggaraan dekonsentrasi: dan

 

 

 

b.

pengelolaan dana dekonsentrasi.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Penyelenggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:

 

 

 

a.

penugasan urusan pemerintahan;

 

 

 

b.

tata cara penugasan:

 

 

 

c.

tata cara penyelenggaraan; dan

 

 

 

d.

penghentian tugas pembantuan.

 

 

(2)

Pengelolaan dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :

 

 

 

a.

prinsip pendanaan;

 

 

 

b.

perencanaan dan penganggaran;

 

 

 

c.

penyaluran dan pelaksanaan; dan

 

 

 

d.

pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.

 

 

(3)

Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :

 

 

 

a.

penyelenggaraan tugas pembantuan; dan

 

 

 

b.

pengelolaan dana tugas pembantuan.

 

 

BAB IV

PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

 

 

Bagian Kesatu

Pelimpahan Urusan Pemerintahan

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dapat dilakukan kepada gubernur.

 

 

(2)

Selain dilimpahkan kepada gubernur, sebagian urusan pemerintahan dapat pula dilimpahkan kepada :

 

 

 

a.

instansi vertikal;

 

 

 

b.

pejabat Pemerintah di daerah.

 

 

(3)

Jangkauan pelayanan atas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melampaui satu wilayah administrasi pemerintahan provinsi.

 

 

(4)

Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan kepada gubernur masing-masing wilayah.

 

 

Pasal 12

 

 

Instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), wajib :

 

 

a.

berkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota dan instansi terkait dalam perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan kebijakan pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program pembangunan daerah serta kebijakan pemerintah daerah lainnya; dan

 

 

b.

memberikan saran kepada menteri/pimpinan lembaga dan gubernur atau bupati/walikota berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan.

 

 

Pasal 13 

 

 

(1)

Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.

 

 

(2)

Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.

 

 

(3)

Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.

 

 

(4)

Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(5)

Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 14 

 

 

(1)

Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.

 

 

(2)

Urusan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.

 

 

Bagian Kedua

Tata Cara Pelimpahan

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

 

 

(2)

Perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.

 

 

(3)

Penyusunan perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada gubernur dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

 

 

(3)

Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.

 

 

(4)

Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.

 

 

(5)

Lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

(6)

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan :

 

 

 

a.

sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

 

 

 

b.

penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan

 

 

 

c.

koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. 

 

 

(2)

Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1).

 

 

(3)

Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 18

 

 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), gubernur berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

 

Bagian Keempat
Tata Cara Penarikan Pelimpahan

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila:

 

 

 

a.

urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau

 

 

 

b.

pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

 

 

(3)

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.

 

 

BAB V
PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
Bagian Kesatu

Prinsip Pendanaan

 

 

Pasal 20 

 

 

(1)

Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana dekonsentrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.

 

 

(3)

Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik.

 

 

Bagian Kedua

Perencanaan dan Penganggaran

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.

 

 

(2)

Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Penganggaran dana dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

 

 

(2)

Penganggaran dana dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. 

 

 

(3)

RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/ lembaga dengan komisi terkait di DPR.

 

 

(4)

RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.

 

 

(5)

Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

 

 

(6)

RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga. 

 

 

(7)

Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada gubernur.

 

 

(8)

Setelah menerima RKA-KL, gubernur menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen. Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan.

 

 

(9)

RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat  (7) diberitahukan oleh gubernur kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD.

 

 

(10)

Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 23

 

 

(1)

RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.

 

 

(2)

Tata cara penyusunan DIPA serta penetapan/pengesahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 24

 

 

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.

 

 

Bagian Ketiga

Penyaluran dan Pelaksanaan

 

 

Pasal 25

 

 

(1)

Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(2)

Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 26 

 

 

(1)

Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam hal pelaksanaan dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

Bagian Keempat

Pengelolaan Barang Milik Negara

Hasil Pelaksanaan Dekonsentrasi

 

 

Pasal 27 

 

 

(1)

Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.

 

 

(2)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.

 

 

(3)

SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 28

 

 

(1)

Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.

 

 

(2)

Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.

 

 

Pasal 29

 

 

(1)

Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.

 

 

(2)

Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

DEKONSENTRASI

 

 

Pasal 30

 

 

(1)

Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

 

 

(2)

Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.

 

 

(3)

Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

 

 

Bagian Kesatu

Penyelenggaraan

 

 

Pasal 31

 

 

(1)

Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi.

 

 

(2)

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana dekonsentrasi.

 

 

 

b.

Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikanya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

 

 

(3)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

 

 

(4)

Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

 

Bagian Kedua
Pengelolaan Dana

 

 

Pasal 32  

 

 

(1)

Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan dana dekonsentrasi.

 

 

(2)

Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.

 

 

(3)

Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.

 

 

(4)

Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 33 

 

 

(1)

Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana dekonsentrasi, dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;

 

 

 

b.

Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

c.

Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana dekonsentrasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 34

 

 

(1)

Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Penanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

 

 

(2)

Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

 

 

BAB VII

PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Bagian Kesatu
Penugasan Urusan Pemerintahan

 

 

Pasal 35

 

 

(1)

Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.

 

 

(2)

Pemerintah provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan provinsi.

 

 

(3)

Pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten/kota.

 

 

Pasal 36 

 

 

(1)

Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.

 

 

(2)

Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi.

 

 

(3)

Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah kabupaten/kota.

 

 

Pasal 37 

 

 

(1)

Urusan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan kementerian/lembaga yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP.

 

 

(2)

Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah provinsi yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) provinsi yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi.

 

 

(3)

Urusan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan dalam Renja SKPD kabupaten/kota yang mengacu pada RKPD kabupaten/kota.

 

 

(4)

Urusan yang dapat ditugaskan wajib memperhatikan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, serta keserasian pembangunan nasional dan wilayah.

 

 

Bagian Kedua

Tata Cara Penugasan

Paragraf 1

 Perencanaan Penugasan

 

 

Pasal 38

 

 

(1)

Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

 

 

(2)

Perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.

 

 

(3)

Penyusunan perencanaan program dan kegiatan tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Paragraf 2
Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa

 

 

Pasal 39

 

 

(1)

Setelah ditetapkannya pagu indikatif, kementerian/lembaga memprakarsai dan merumuskan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa paling lambat pertengahan bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota, dan/atau kepala desa dituangkan dalam rancangan Renja-KL dan disampaikan kepada menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan koordinasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas).

 

 

(3)

Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional bersama menteri/pimpinan lembaga melakukan penelaahan rancangan Renja-KL yang memuat rumusan tentang sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan, dan hasilnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Renja-KL dan RKP.

 

 

(4)

Kementerian/lembaga memberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan paling lambat pertengahan bulan Juni untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya pagu sementara.

 

 

(5)

Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

 

(6)

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional paling lambat minggu pertama bulan Desember untuk tahun anggaran berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

Paragraf 3 

 

 

Penugasan dari Pemerintah Provinsi kepada

Kabupaten/Kota dan/atau Desa

 

 

Pasal 40

 

 

(1)

Pemerintah provinsi memberitahukan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan provinsi yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

 

 

(2)

Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dan/atau desa.

 

 

(3)

Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran daerah.

 

 

(4)

Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah provinsi.

 

 

(5)

Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada bupati/walikota dan/atau kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur.

 

 

(6)

Peraturan Gubernur ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi.

 

 

(7)

Peraturan Gubernur menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasikan anggaran tugas pembantuan provinsi.

Paragraf 4
Penugasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada Desa

 

 

Pasal 41

 

 

(1)

Pemerintah kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala desa mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan pada tahun anggaran berikutnya segera setelah ditetapkannya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

 

 

(2)

Pemberitahuan dilakukan untuk tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota, serta sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan desa.

 

 

(3)

Pemberitahuan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan anggaran desa.

 

 

(4)

Apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai layak, pemerintah desa membuat pernyataan menerima untuk melaksanakan penugasan dari pemerintah kabupaten atau kota.

 

 

(5)

Lingkup urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada kepala desa dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota.

 

 

(6)

Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota.

 

 

(7)

Peraturan Bupati/Walikota menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pengalokasian anggaran tugas pembantuan kabupaten/kota.

 

 

Bagian Ketiga
Tata Cara Penyelenggaraan Tugas
Pembantuan

 

 

Paragraf 1
Tugas Pembantuan dari Pemerintah Kepada

Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 42 

 

 

(1)

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:

 

 

 

a.

sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

 

 

 

b.

penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan

 

 

 

c.

koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. 

 

 

(2)

Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 43

 

 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), kepada daerah berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

 

Paragraf 2
Tugas Pembantuan dari Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah

Kabupaten/Kota

 

 

Pasal 44

 

 

(1)

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi, bupati/walikota melakukan :

 

 

 

a.

sinkronisasi urusan pemerintahan yang ditugaskan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;

 

 

 

b.

penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan

 

 

 

c.

koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

 

 

(2)

Bupati/walikota membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 45

 

 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), bupati/walikota berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan pemerintah, serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

 

Paragraf 3
Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan/atau

Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/kota

Kepada Pemerintah Desa

 

 

Pasal 46

 

 

(1)

Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa, kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi.

 

 

(2)

Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa dan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah kabupaten/kota.

 

 

(3)

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala desa memperhatikan norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

 

 

(4)

Camat atau dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Provinsi/Kabupaten /Kota yang ditugaskan kepada desa.

 

 

Bagian Keempat

Tata Cara Penghentian Penugasan

 

 

Pasal 47

 

 

(1)

Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila :

 

 

 

a.

urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau

 

 

 

b.

pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

 

 

 

c.

penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.

 

 

(2)

Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

 

 

(3)

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan.

 

 

(4)

Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diusulkan penghentian penugasan belum ditetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, kepala daerah dan kepala desa dapat menghentikan sementara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan.

 

 

(5)

Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi dengan tembusan kepada DPRD provinsi.

 

 

(6)

Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten, atau kota dilakukan melalui Keputusan Bupati/Walikota setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada DPRD kabupaten/kota.

 

 

(7)

Selama Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota belum ditetapkan, penerima penugasan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan.

 

 

BAB VIII
PENGELOLAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN

 

 

Bagian Kesatu
Prinsip Pendanaan

 

 

Pasal 48

 

 

(1)

Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(2)

Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBD provinsi.

 

 

(3)

Urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa didanai dari APBD kabupaten/kota.

 

 

(4)

Tata cara pendanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 49

 

 

(1)

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dialokasikan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian/lembaga kepada gubernur atau bupati/walikota dan/atau kepala desa.

 

 

(2)

Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

 

 

Bagian Kedua

Perencanaan dan Penganggaran

 

 

Pasal 50

 

 

(1)

Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan ditugaskan harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP.

 

 

(2)

Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. 

 

 

Pasal 51

 

 

(1)

Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

 

 

(2)

Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.

 

 

(3)

RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.

 

 

(4)

RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.

 

 

(5)

Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).

 

 

(6)

RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga.

 

 

(7)

Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD.

 

 

(8)

Setelah menerima RKA-KL gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

 

 

(9)

Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 52

 

 

(1)

RKA-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.

 

 

(2)

Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 53 

 

 

Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) serta RKA-KL dan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi dana tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional.

 

 

Bagian Ketiga

Penyaluran dan Pelaksanaan

 

 

Pasal 54

 

 

(1)

Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara.

 

 

(2)

Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 55

 

 

(1)

Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan tugas pembantuan merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam hal pelaksanaan tugas pembantuan terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut harus disetor ke rekening Kas Umum Negara.

 

 

Bagian Keempat

Pengelolaan Barang Milik Negara

Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan

 

 

Pasal 56

 

 

(1)

Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara.

 

 

(2)

SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 57 

 

 

(1)

Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.

 

 

(2)

Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.

 

 

Pasal 58

 

 

(1)

Penghibahan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/daerah.

 

 

(2)

Tata cara pengelolaan barang milik negara serta pengendalian dan pengawasannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IX

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

TUGAS PEMBANTUAN

 

 

Pasal 59

 

 

(1)

Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.

 

 

(2)

Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.

 

 

(3)

Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.

 

 

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan

Paragraf 1
Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi,

Kabupaten, atau Kota

 

 

Pasal 60 

 

 

(1)

Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.

 

 

(2)

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan; 

 

 

 

b.

Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada SKPD provinsi yang tugas dan kewenangannya sama;

 

 

 

c.

Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;

 

 

 

d.

Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;

 

 

(3)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

 

 

(4)

Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

 

Paragraf 2
Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Desa

 

 

Pasal 61

 

 

(1)

Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh kepala desa.

 

 

(2)

Kepala desa bertanggungjawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan.

 

 

(3)

Pelaporan kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.

 

 

(4)

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten/kota;

 

 

 

b.

Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun  anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;

 

 

 

c.

Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur;

 

 

 

d.

Gubernur menugaskan  SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.

 

 

(5)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

 

 

(6)

Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

 

Paragraf 3
Tugas Pembantuan Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

 

 

Pasal 62

 

 

(1)

Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

 

 

(2)

Kepala SKPD kabupaten/kota bertanggungjawab atas  pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.

 

 

(3)

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan provinsi  di lakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang  membidangi perencanaan;

 

 

 

b.

Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD Provinsi yang membidangi perencanaan.

 

 

(4)

Penyampaian laporan sebagaimana dimakud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan  evaluasi.

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud Pada ayat (3) diatur dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri.

 

 

Paragraf 4
Tugas Pembantuan Provinsi Kepada Pemerintah desa

 

 

Pasal 63

 

 

(1)

Kegiatan tugas pembantuan provinsi kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepada desa.

 

 

(2)

Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi. 

 

 

(3)

Pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.

 

 

(4)

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;

 

 

 

b.

Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;

 

 

 

c.

Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur.

 

 

(5)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

 

Paragraf 5
Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa

 

 

Pasal 64

 

 

(1)

Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.

 

 

(2)

Kepala desa bertanggungjawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten atau kota.

 

 

(3)

Pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa.

 

 

(4)

Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiaran setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota;

 

 

 

b.

Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan.

 

 

(5)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. 

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

 

Bagian Kedua

Pengelolaan Dana

 

 

Pasal 65

 

 

(1)

Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggungjawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.

 

 

(2)

Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggungjawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.

 

 

(3)

Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.

 

 

(4)

Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 66

 

 

(1)

Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan :

 

 

 

a.

Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;

 

 

 

b.

Kepala SKPD kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan atas nama bupati/walikota menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada menteri/pimpinan lembaga pemberi dana tugas pembantuan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;

 

 

 

c.

Gubernur menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

d.

Bupati/walikota menggabungkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan dana tugas pembantuan dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada gubernur;

 

 

 

e.

Menteri/pimpinan lembaga yang mengalokasikan dana tugas pembantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 67 

 

 

(1)

Laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan tugas pembentukan setiap berakhirnya tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) butir c dan d dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

 

 

(2)

Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

 

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu Dekonsentrasi

 

 

Pasal 68

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.

 

 

(2)

Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi.

 

 

(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan dekonsentrasi.

 

 

(4)

Pembinaan sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan dekonsentrasi.

 

 

Pasal 69

 

 

(1)

Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana dekonsentrasi.

 

 

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana dekonsentrasi.

 

 

(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana dekonsentrasi.

 

 

(4)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana dekonsentrasi.

 

 

Bagian Kedua

Tugas Pembantuan

 

 

Pasal 70

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lemhaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.

 

 

(2)

Gubernur atau bupati/walikota selaku penerima penugasan urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD.

 

 

(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.

 

 

(4)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas pembantuan.

 

 

Pasal 71 

 

 

(1)

Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana tugas pembantuan.

 

 

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.

 

 

(3)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tugas pembantuan;

 

 

(4)

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.

 

 

Bagian Ketiga
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

 

 

Pasal 72

 

 

(1)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan, menteri/pimpinan lembaga melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

 

 

(2)

Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perumusan kebijakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 

 

Pasal 73

 

 

Pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan dan pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB XI

PEMERIKSAAN

 

 

Pasal 74

 

 

(1)

Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

 

 

(2)

Pemeriksaan keuangan berupa pemeriksaan atas laporan keuangan.

 

 

(3)

Pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas.

 

 

(4)

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Pemerintah.

 

 

(5)

Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),dan ayat (4) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB XII

SANKSI

 

 

Pasal 75

 

 

(1)

SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi berupa :

 

 

 

a.

penundaan pencairan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; atau

 

 

 

b.

penghentian alokasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 76

 

 

(1)

Sebagian dari anggaran kementerian/lembaga yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah, dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

 

 

(2)

Dalam rangka pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/ pimpinan lembaga, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan yang akan didanai dari bagian anggaran kementerian/lembaga.

 

 

(3)

Identifikasi dan pemilahan atas program dan kegiatan dilakukan pada saat penyusunan Renja-KL.

 

 

Pasal 77

 

 

(1)

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.

 

 

(3)

Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

 

(4)

Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pembantuan, pendanaannya wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 78

 

 

Pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, maka :

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); dan

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 79

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 80 

 

 

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan dekonsentrasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 81 

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Februari 2008

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 4 Februari 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 20



Penjelasan..................