MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 187/PMK.02/2010


TENTANG


TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA
BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DARI BA BUN PENGELOLA BELANJA LAINNYA (BA 999.08) KE BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk perubahannya.

 

 

2.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

 

 

3.

Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

 

 

4.

Lembaga adalah organisasi non-kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

5.

Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat BA-K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja Pemerintah Pusat, yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian /Lembaga.

 

 

6.

BA BUN Pengelola Belanja Lainnya/BA 999.08, yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah unit organisasi pada Bagian Anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat di luar belanja pembayaran bunga utang, subsidi, dan hibah, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.

 

 

7.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

 

 

8.

Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian /Lembaga.

 

 

9.

Satuan Anggaran BA 999.08, yang selanjutnya disingkat SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA-K/L.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN mengelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999).

 

 

(2)

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

 

 

 

a.

BA-BUN Pengelola Utang Pemerintah (BA 999.01);

 

 

 

b.

BA-BUN Pengelola Hibah (BA 999.02);

 

 

 

c.

BA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah (BA 999.03);

 

 

 

d.

BA-BUN Pengelola Penerusan Pinjaman (BA 999.04);

 

 

 

e.

BA-BUN Pengelola Transfer ke Daerah (BA 999.05);

 

 

 

f.

Sistem Akuntasi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06);

 

 

 

g.

BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07);

 

 

 

h.

BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08); dan

 

 

 

i.

BA-BUN Pengelola Transaksi Khusus (BA 999.99).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melakukan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.

 

 

(2)

Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

Pasal 4

 

 

Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan tambahan anggaran belanja K/L dan tidak menjadi dasar perhitungan untuk alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kegiatan yang anggaran belanjanya dapat dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke BA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah kegiatan yang tidak bersifat ad hoc dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

a.

dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang telah mempunyai Bagian Anggaran; atau

 

 

 

b.

dilaksanakan oleh pihak lain, namun kebijakannya ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.

 

 

(2)

Kegiatan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang bersifat sementara, tidak berulang dan bukan merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

(3)

Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan instansi/unit organisasi di luar Kementerian/Lembaga dan berbadan hukum, yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintah Daerah, dan wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 6

 

 

Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menetapkan SABA 999.08.

 

 

(2)

Surat Penetapan SABA 999.08 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan menjadi dasar pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Anggaran belanja yang telah dilakukan pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat direvisi dengan persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada kegiatan yang sama.

 

 

(3)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

SAPSK dan DIPA yang telah diterbitkan dengan kode Bagian Anggaran Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06) untuk Belanja Subsidi sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, direvisi menjadi kode BA-BUN Pengelola Belanja Subsidi (BA 999.07).

 

 

(2)

SAPSK dan DIPA yang telah diterbitkan dengan kode Bagian Anggaran Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya (BA 999.06) untuk Belanja Lain-lain sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, direvisi menjadi kode BA-BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08).

 

 

(3)

DIPA dengan kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang telah dicairkan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, harus dikoreksi sesuai ketentuan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran melalui pelaporan keuangan.

 

 

Pasal 10

 

 

Tata cara pelaporan keuangan dan penetapan Kode Akun atas Anggaran Belanja pada BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran ke BA-K/L, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 11

 

 

Ketentuan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini juga digunakan sebagai pedoman tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA-K/L untuk Tahun Anggaran 2011, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 12

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Oktober 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 519