ayat (1), akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut: a. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari Pembiayaan APBN dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN. b. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berasal dari penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN. c. Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN dan sumber lainnya yang telah dipertanggung jawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam LRA BA BUN, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sesuai dengan SAK. d. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c disajikan di Neraca BA BUN sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan dicatat sebesar harga perolehan Dana Bergulir Pengadaan Tanah. e. Pengelolaan piutang Dana Bergulir Pengadaan Tanah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU. f. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang ditagih dari penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah tidak dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA BA BUN dan tidak mengurangi Dana Bergulir Pengadaan Tanah pada neraca BA BUN, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam CaLK laporan keuangan BA BUN, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK. g. Penerimaan pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah berupa bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya yang diterima dari penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA BA
ayat (1), akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut: a. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari Pembiayaan APBN dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN. b. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berasal dari penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN. c. Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN dan sumber lainnya yang telah dipertanggung jawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam LRA BA BUN, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sesuai dengan SAK. d. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c disajikan di Neraca BA BUN sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan dicatat sebesar harga perolehan Dana Bergulir Pengadaan Tanah. e. Pengelolaan piutang Dana Bergulir Pengadaan Tanah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU. f. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang ditagih dari penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah tidak dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA BA BUN dan tidak mengurangi Dana Bergulir Pengadaan Tanah pada neraca BA BUN, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam CaLK laporan keuangan BA BUN, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK. g. Penerimaan pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah berupa bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya yang diterima dari penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA BA
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2010Pemblokiran a. Pengertian Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. b. Alasan Pemblokiran 1) Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN maupun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat ditampung dalam RKA-KL namun diblokir/diberi tanda bintang (*) sampai NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register. Untuk kegiatan yang akan dibiayai dari Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register. Penghapusan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi anggaran) 2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: a) TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiaif Baru) dan RAB; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c) Hasil kesepakatan dengan DPR; d) Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; e) Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; f) Database pegawai hasil validasi. 3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). 152 4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. 5) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. 6) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. 7) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN. 8) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. 9) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. c. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011Ayat (1) Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan ... - 33 - Pembentukan Dana Cadangan dalam APBD diperlakukan sebagai pengeluaran pembiayaan, sedangkan pada saat Dana Cadangan digunakan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan sekurang-kurangnya memuat tujuan, jumlah, sumber, periode, jenis pengeluaran, penggunaan, dan penempatan dana. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam tahun pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan Daerah, Dana Cadangan dicairkan dan merupakan penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004atas LKPP Tahun 2006, saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat 5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan berpengaruh secara material pada nilai aset tetap. Aset Tetap 16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009dalam hal Daerah baru yang dibentuk adalah Pemerintah Daerah kabupaten/kota maka Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah baru diperhitungkan secara proporsional dari Dana Otonomi Khusus dan DTI Daerah induk dengan memperhatikan variabel jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, dan jumlah OAP; e. Pemerintah Daerah baru wajib menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaaan dalam rangka Otonomi Khusus setelah pagu APBN tahun anggaran berikutnya disepakati oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Pemerintah untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru provinsi dan kepada provinsi untuk rencana anggaran dan Program penggunaan Daerah baru kabupaten/kota untuk dievaluasi/dinilai; f. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) untuk tahun pertama Pemerintah Daerah baru dilakukan tanpa dokumen syarat salur laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus. g. penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Provinsi Papua Tahap I sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk tahun pertama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-LS. Pasal2 Dalam APBN Tahun Anggaran 2013 pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dialokasikan Dana Awal. Pasal3 Dalam rangka penyaluran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. Direktur Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Ditemukan dalam 253/PMK.05/2012Usul revisi terkait dengan penyelesaian pagu minus yang menjadi kewenangan DJA adalah penyelesaian pagu minus belanja pegawai yang dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), dengan ketentuan sebagai berikut: 3) Penyelesaian Pagu Minus belanja pegawai Tahun Anggaran 2020 Dalam hal terdapat pagu minus belanja pegawai Tahun Anggaran 2020, maka harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus belanja pegawai melalui mekanisme revisi DIPA Tahun Anggaran 2020 merupakan penyesuaian administratif, sehingga penyelesaiannya merupakan revisi pengesahan. Dalam hal penyelesaian pagu minus belanja pegawai dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), usulan Revisi Anggaran diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada DJA, termasuk dokumen yang dipersyaratkan. Batas akhir penyelesaian pagu minus belanja pegawai Tahun Anggaran 2020 mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2020. 4) Penyelesaian Pagu Minus belanja pegawai Tahun Anggaran 2019 Dalam hal terdapat usulan revisi penyelesaian pagu minus belanja pegawai Tahun Anggaran 2019 yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran Tahun 2019, usulan Revisi Anggaran dimaksud dapat diproses dan diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Dalam hal penyelesaian pagu minus belanja pegawai dipenuhi melalui Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya), usulan Revisi Anggaran diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan ketentuan mengikuti tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran, termasuk dokumen yang dipersyaratkan. Batas akhir penyelesaian pagu minus belanja pegawai mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2019Huruf a Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran negara. Huruf b Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan untuk menebus kembali Surat Perbenda-haraan Negara tersebut. Huruf c Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian Surat Utang Negara yang beredar. - 5 -
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk 8 pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011