Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jumlah tertentu adalah untuk setiap jenis hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain. Lokasi tidak tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan usaha wisata alam.
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Jumlah tertentu adalah untuk setiap jenis hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan lain-lain. Lokasi tidak tumpang tindih dengan izin usaha pemanfaatan kawasan dan atau pemanfaatan jasa lingkungan usaha wisata alam.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Laporan Mutasi Hasil Hutan Olahan (LMHHO) adalah laporan yang memuat produksi, persediaan, pemasaran dalam dan luar negeri serta penggunaan hasil hutan olahan untuk kepentingan sendiri. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2002Ayat (1) Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh dengan tidak mengganggu fungsi utamanya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)...- 93 - Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan izin, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah- buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu. 4
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah mengatur mengenai penentuan kriteria areal hutan kemasyarakatan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu..
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007