Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2006Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Forum koordinasi daerah irigasi adalah sebagai sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi. Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi terselenggaranya forum koordinasi daerah irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah adalah sekumpulan jenis pendidikan dan pelatihan yang mempunyai karateristik tertentu, antara lain rumpun pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Daerah, manajemen keuangan daerah, manajemen pemerintahan, manajemen pembangunan daerah, manajemen kependudukan dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri antara lain jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, Pengasuh Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Pengawas Pemerintahan Daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2005Ayat (1) Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan "mengkoordinasikan" pada ayat (3) bertujuan untuk mendorong kelancaran berbagai kegiatan di tingkat kecamatan kearah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang dimaksud dengan "membina" pada ayat (3) ini antara lain dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa, terwujudnya administrasi tata pemerintahan desa yang baik. Ayat (4) Cukup jelas http://www.djpp.depkumham.go.id Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004C (1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. 5 (2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan. (3) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Ditemukan dalam PERPRES 4 TAHUN 2013Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan, yang disebut juga dengan “urusan pemerintahan yang bersifat konkuren” adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Ayat (4)...- 4 - Ayat (4) Ketigapuluh satu bidang urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal ini berkaitan langsung dengan otonomi daerah. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2007Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah unit eselon I/unit yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kantor pelayanan yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, dan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Ayat (1) Maksud "mengoordinasikan dan memadukan perencanaan" adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau kesenjangan dalam pembiayaan antardaerah irigasi. Dalam pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi, komisi irigasi provinsi dapat melibatkan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dalam penentuan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Daerah irigasi strategis nasional adalah daerah irigasi yang luasnya lebih dari 10.000 ha yang mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Huruf c. Cukup jelas. Huruf d. Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa. Huruf e. Cukup jelas. Huruf f. Cukup jelas. Huruf g. Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa. Huruf h. Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa. Huruf i. Cukup jelas. Huruf j. Yang dimaksud dengan "bantuan teknis", antara lain, berupa bimbingan teknis, tenaga, dan/atau peralatan. Bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diberikan melalui proses konsultasi dengan tetap mengutamakan prinsip kemandirian. Huruf k. Cukup jelas. Huruf l. Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Kegiatan atau fungsi tertentu, antara lain, adalah fungsi pertahanan keamanan, kegiatan perindustrian, pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan. Contohnya pangkalan angkatan laut untuk fungsi pertahanan keamanan, pelabuhan perikanan untuk kegiatan perikanan, pelabuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pertambangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2008