Kamus Hukum

Teks lengkap:

Ayat (1) Huruf a Produk utama usaha biro perjalanan wisata adalah berbagai jenis paket perjalanan wisata dan pengaturan kemudahan bagi yang akan melakukan perjalanan. Dalam hal ini, Biro Perjalanan Wisata bertindak sebagai produsen dan bertanggungjawab atas paket wisata yang dijualnya. Huruf b Penjualan paket wisata kepada konsumen (wisatawan) dapat dilakukan secara langsung atau melalui Agen Perjalanan Wisata. Dalam hal paket wisata dijual melalui Agen Perjalanan Wisata, tanggungjawab atas pemenuhan komponen dalam paket wisata tetap berada pada Biro Perjalanan Wisata. Huruf c… Huruf c - 4 - Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang dimaksud, misalnya mengenai perjalanan ibadah haji/umroh.


Ditemukan dalam:
  1. PP 67 TAHUN 1996

  1. Ayat (1) Huruf a Produk utama usaha biro perjalanan wisata (100%)

    Ayat (1) Huruf a Produk utama usaha biro perjalanan wisata adalah berbagai jenis paket perjalanan wisata dan pengaturan kemudahan bagi yang akan melakukan perjalanan. Dalam hal ini, Biro Perjalanan Wisata bertindak sebagai produsen dan bertanggungjawab atas paket wisata yang dijualnya. Huruf b Penjualan paket wisata kepada konsumen (wisatawan) dapat dilakukan secara langsung atau melalui Agen Perjalanan Wisata. Dalam hal paket wisata dijual melalui Agen Perjalanan Wisata, tanggungjawab atas pemenuhan komponen dalam paket wisata tetap berada pada Biro Perjalanan Wisata. Huruf c… Huruf c - 4 - Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan perundang-undangan yang dimaksud, misalnya mengenai perjalanan ibadah haji/umroh.

    Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 1996
  2. Ayat (1) Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga (80%)

    Ayat (1) Wakil instansi Pemerintah yang duduk dalam lembaga adalah yang ditunjuk oleh instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan di bidang jasa konstruksi. Dalam mewujudkan peran lembaga, pada tahap awal Pemerintah dapat mengambil inisiatif dalam menetapkan pembentukan lembaga, serta memberikan dukungan fasilitas termasuk pendanaan operasionalnya. Ayat (2) Huruf a Pengembangan jasa konstruksi yang dilakukan oleh lembaga dimaksudkan, antara lain : 1) agar penyedia jasa mampu memenuhi standar-standar nasional, regional, dan internasional; 2) mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional; 3) mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999
  3. ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif (76%)

    ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah. Ayat (2)… - 40 - Ayat (2) Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi pembekuan kegiatan siarannya. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan. Pembatasan pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997
  4. Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan RPBBI (76%)

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang diwajibkan menyusun dan menyampaikan RPBBI adalah industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu dan bukan kayu. RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002
  5. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk “BMN yang bersifat khusus” (75%)

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk “BMN yang bersifat khusus” adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022
  6. Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama (75%)

    Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999
  7. Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" (75%)

    Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002
  8. kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili (75%)

    kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen. b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial. c. surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (3) Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nilai nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan. (4) Format surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022
  9. Ayat (1) Huruf a Termasuk dalam pengertian mirip (74%)

    Ayat (1) Huruf a Termasuk dalam pengertian mirip adalah kemiripan dalam tulisan, arti atau cara pengucapan misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SEMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Lihat penjelasan ayat (1) huruf a. Huruf b Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyusun daftar tersebut. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka" misalnya PT3, PT

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 1998
  10. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tujuan dari pemberitahuan (74%)

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Tujuan dari pemberitahuan adalah dalam rangka menyampaikan hasil-hasil penetapan pagu sementara untuk menjadi pertimbangan bagi kepala daerah dalam rangka penunjukkan SKPD yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008
Definisi Ayat (1) Huruf a Produk utama usaha biro perjalanan wisata | JDIH Kementerian Keuangan