Ayat (1) Huruf a Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain, adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan kegiatan kehutanan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat pelayanan, dan peletakan jaringan prasarana. Kawasan agropolitan merupakan embrio kawasan perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan pertanian, kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan pengolahan produk pertanian. Pengembangan kawasan agropolitan merupakan pendekatan dalam pengembangan kawasan perdesaan. Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk, antara lain, pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan, kehutanan, dan pertambangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat perdesaan, antara lain, adalah pengembangan lembaga perekonomian perdesaan untuk meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam kawasan perdesaan, termasuk kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan kegiatan kehutanan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengaturan lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan produksi, lokasi pusat pelayanan, dan peletakan jaringan prasarana. Kawasan agropolitan merupakan embrio kawasan perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan pertanian, kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan pengolahan produk pertanian. Pengembangan kawasan agropolitan merupakan pendekatan dalam pengembangan kawasan perdesaan. Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk, antara lain, pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan, kehutanan, dan pertambangan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2007Ayat (1) Lembaga penelitian dan pengembangan lainnya di antaranya adalah Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), sebagai lembaga yang berbadan hukum. Ayat (2) Kerja sama di sini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi manajemen penelitian dan pengembangan. Organisasi profesi, antara lain, Persatuan Agronomi Indonesia (PERAGI), Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (PERHEPI), Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI), dan lain-lain. Ayat (3) Penyediaan fasilitas dalam hal tertentu untuk mendukung peningkatan kemampuan lembaga penelitian, antara lain, berupa kemudahan perizinan penelitian, kemudahan pemasukan sarana/prasarana penelitian dari luar negeri, akses penggunaan sarana/prasarana penelitian di dalam negeri. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Alih teknologi dari pelaku usaha perkebunan asing dilakukan antara lain melalui pendampingan, pelatihan, dan pemagangan.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I adalah kebijaksanaan yang memberikan arahan pengelolaan kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan yang diprioritaskan, serta arahan pengembangan sistem pusat permukiman, sistem prasarana wilayah, dan arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lain, sumber daya buatan dengan memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I bertujuan mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan kesinambungan perkembangan antar wilayah di Propinsi Daerah Tingkat I serta keserasian antarsektor, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang, sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang. Penyusunan rencana tata ruang kawasan perkotaan dan perdesaan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II diselenggarakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Rencana tata ruang kawasan perkotaan dan perdesaan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi kebijaksanaan yang menetapkan lokasi kawasan yang harus dilindungi dan dibudidayakan, serta wilayah yang diprioritaskan pengembangannya, dan dapat dijadikan pedoman bai Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang serta menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah. Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d. Strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dirumuskan dengan mempertimbangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta data dan informasi dari berbagai pihak untuk terciptanya upaya pemanfaatan ruang secara berhasil guna dan berdaya guna, terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup, dan terwujudnya keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan. Huruf e Lihat Penjelasan
Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1996Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh, ditanam dan dikelola di atas tanah yang dibebani hak milik ataupun hak lainnya dan arealnya berada di luar kawasan hutan negara. Hutan rakyat dapat dimiliki oleh orang baik sendiri maupun bersama orang lain atau badan hukum. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Kebutuhan pariwisata berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengelolaan obyek dan daya tarik wisata yang mencakup: a. obyek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna; b. obyek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi dan tempat hiburan. Ayat (8) Kawasan permukiman dimaksud dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, serta tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 1997Ayat (1) Kegiatan atau fungsi tertentu, antara lain, adalah fungsi pertahanan keamanan, kegiatan perindustrian, pertambangan, pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, atau bidang lainnya, yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pokoknya memerlukan fasilitas pelabuhan. Contohnya pangkalan angkatan laut untuk fungsi pertahanan keamanan, pelabuhan perikanan untuk kegiatan perikanan, pelabuhan minyak dan gas bumi untuk kegiatan pertambangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2008Ayat (1) Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan penerbangan yang perwujudannya meliputi aspek-aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam aspek pengaturan, tercakup perumusan dan penentuan kebijaksanaan umum maupun teknis yang antara lain berupa persyaratan keselamatan dan perizinan. Aspek pengendalian dilakukan baik di bidang pembangunan maupun operasi berupa pengarahan dan bimbingan. Sedangkan aspek pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan penerbangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam pengertian memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk memperhatikan lingkungan hidup, tata ruang, energi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hubungan internasional, serta pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat dalam rangka meningkatkan kemampuan penerbangan nasional yang lebih luas. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992Ayat (1) Lembaga litbang merupakan unsur kelembagaan yang misi utamanya adalah menumbuhkan kemampuan melakukan pembaruan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui kegiatan penelitian dan pengembangan, lembaga litbang harus selalu berupaya mencari terobosan-terobosan untuk mendapatkan pengetahuan baru yang dapat memperbesar khazanah ilmu pengetahuan dan teknologi, mencari kemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengembangkan dan mempersiapkan berbagai aspek aplikasinya. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Lembaga litbang dapat berupa lembaga yang berdiri sendiri, atau berupa unit dari organisasi perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang yang juga merupakan unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, lembaga litbang dapat berupa simpul yang mengaitkan unsur-unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Lembaga litbang juga dapat berupa unit organisasi yang tidak terkait secara langsung dengan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Oleh karena itu, lembaga ini juga dapat berupa simpul yang mengaitkan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan sistem-sistem lain yang ada di Indonesia. - 8 -
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan. Pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau kegiatan penyuluhan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2006Daerah irigasi strategis nasional adalah daerah irigasi yang luasnya lebih dari 10.000 ha yang mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Huruf c. Cukup jelas. Huruf d. Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa. Huruf e. Cukup jelas. Huruf f. Cukup jelas. Huruf g. Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa. Huruf h. Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa. Huruf i. Cukup jelas. Huruf j. Yang dimaksud dengan "bantuan teknis", antara lain, berupa bimbingan teknis, tenaga, dan/atau peralatan. Bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diberikan melalui proses konsultasi dengan tetap mengutamakan prinsip kemandirian. Huruf k. Cukup jelas. Huruf l. Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Ayat (1) Kegiatan-kegiatan yang diuraikan dalam ketentuan ini umumnya adalah merupakan bagian dari kegiatan memetik atau mengawetkan hasil pertanian dalam arti luas yang meliputi juga bidang perkebunan, kehutanan, perikanan dan peternakan. Melalui kegiatan ini barulah hasil dari bidang tersebut menjadi berdaya guna atau lebih berdaya guna bagi produsen dan konsumen. Meskipun karena kegiatan itu telah terjadi perubahan sifat atau bentuk barang, kegiatan tersebut bukanlah merupakan kegiatan proses pengolahan atau proses pabrikasi. Contoh : 1) menuai, mengupas padi atau kacang-kacangan, mengupas dan membersihkan kapok atau kapas dari kulit, biji dan hati kapok/kapas; 2) memotong dan menguliti kayu menjadi kayu bulat, atau hewan menjadi daging segar dalam bentuk potongan kecil dan besar baik dibekukan atau tidak, atau buah kopi menjadi biji kopi; 3) merangkai bunga atau buah segar; 4) membersihkan, mengupas, mengeringkan dan menggarami udang, kodok, ikan dan hasil laut lainnya atau hasil pertanian sepanjang dilakukan tidak melalui proses memasak; 5) menyortir dan merajang tembakau, bawang dan cengkeh; 6) memungut hasil hutan seperti buah, daun, getah dan sebagainya atau memungut hasil peternakan dan perikanan seperti telur, kulit mutiara dan sebagainya. Apakah kegiatan itu dilakukan dengan tangan atau dengan cara lainnya tidak menjadi masalah sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam bidang pertanian dimaksud di atas. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1985