Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… - 8 - Ayat (2) Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk memungkinkan Pemerintah dapat menarik suatu film dari peredaran, pertunjukan, dan/atau penayangan terhadap film yang telah lulus sensor apabila film yang bersangkutan ternyata menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada produser atau pemilik film yang merasa dirugikan untuk membela haknya dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah melalui peradilan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1992Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran. Ayat (2) Pemberian tanda dan pengumuman dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat adanya kerangka kapal tersebut. Biaya pengadaan dan pemasangan tanda kerangka kapal tersebut dibebankan kepada pemilik kapal. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau karena menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Ayat (2) Partisipasi badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dilakukan dalam rangka memperkuat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik. Swadaya masyarakat dapat berbentuk badan hukum. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Ayat (1) Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan adalah kapal yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahannya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran, dan lain sebagainya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Ayat (1) Bila Penyelenggara adalah BUMN/BUMD maka kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005Ayat (1) Sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaranya dapat dilakukan secara laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1996