Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Ayat (1) Sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaranya dapat dilakukan secara laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas


Ditemukan dalam:
  1. UU 7 TAHUN 1996

  1. Ayat (1) Sertifikasi (100%)

    Ayat (1) Sertifikasi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengawasan mutu pangan, yang penyelenggaranya dapat dilakukan secara laboratoris atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi. Sertifikasi mutu diberlakukan untuk lebih memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pangan yang dibeli telah memenuhi standar mutu tertentu, tanpa mengurangi tanggung jawab pihak yang memproduksi pangan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1996
  2. ayat (3), sedangkan barang kiriman (ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim) (81%)

    ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995
  3. Ayat (1) Yang diberlakukan sebagai standar wajib (80%)

    Ayat (1) Yang diberlakukan sebagai standar wajib adalah SNI yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan dan fungsi lingkungan hidup di bidang ketenagalistrikan. Ayat (2) Tanda SNI yang dibubuhkan pada peralatan tenaga listrik, menunjukan bahwa peralatan tersebut telah memenuhi persyaratan mutu yang termuat dalam SNI. Ayat (3) Tanda Keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat tenaga listrik, menunjukan bahwa pemanfaat tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan yang dimuat dalam SNI. Ayat (4) Cukup jelas Angka 14

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2005
  4. Ayat (1) Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia (79%)

    Ayat (1) Termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia adalah koperasi. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pemerataan dalam pengusahaan angkutan umum dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan dan kualitas pelayanan. Ayat (3) Dalam pengaturan tersebut diberikan pula kemungkinan pemberian kelonggaran terhadap usaha tertentu di wilayah atau dalam keadaan tertentu.

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992
  5. Ayat (1) Petani (78%)

    Ayat (1) Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh tanaman untuk budidaya tanaman. Ayat (2) Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya. Ayat (3) Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu yang seharusnya diperoleh. Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992
  6. Ayat (1) Peran serta masyrakat (78%)

    Ayat (1) Peran serta masyrakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam usaha menyelenggarakan pendidikan nasional. Masyarakat berperan serta seluas-luasnya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat berkedudukan sama dalam sistem pendidikan nasional. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan untuk menghargai setiap penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti satuan pendidikan yang berlatar belakang keagamaan, kebudayaan, dan sebagainya. Ayat (3) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1989
  7. Ayat (1) "Upaua-upaya sebagaimana mestinya" (78%)

    Ayat (1) "Upaua-upaya sebagaimana mestinya" adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2000
  8. Ayat (1) Maksud ketentuan ini (78%)

    Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum. Ayat (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2002
  9. Ayat (1) Pada dasarnya subpenyedia jasa (78%)

    Ayat (1) Pada dasarnya subpenyedia jasa adalah penyedia jasa. Oleh karena itu sebagaimana perlakuan terhadap penyedia yang berfungsi sebagai penyedia jasa umum, subpenyedia jasa mempunyai kewajiban yang sama dalam keikutsertaan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui persaingan yang sehat sesuai kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan. Ayar (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1999
  10. Kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini (77%)

    Kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ini adalah dalam hal mengawasi kesesuaian atau pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dengan keterangan atau pernyataan dalam Label dan Iklan yang beredar di masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 69 TAHUN 1999
Definisi Ayat (1) Sertifikasi | JDIH Kementerian Keuangan