Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama. Ayat (4) Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.
Ayat (1) Tujuan pembentukan Dana Pensiun adalah memelihara kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya dan untuk itu penyelenggaraannya diberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan. Agar tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun tercapai, maka pembayaran manfaat pensiun sebelum waktunya tidak diperkenankan, kecuali dalam hal-hal tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama. Ayat (4) Ketentuan ini memungkinkan pembayaran pertama bagi peserta maupun pihak yang berhak untuk memperoleh sejumlah uang sampai sebanyak-banyaknya 20% (duapuluh perseratus) dari nilai sekarang manfaat pensiun, untuk keperluan masa transisi pada awal pensiun.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini adalah batasan mengenai besar manfaat pensiun minimum bagi janda/duda dari pensiunan atau janda/duda dari peserta Program Pensiun Manfaat Pasti. Dalam peraturan Dana Pensiun harus ditentukan besar manfaat pensiun yang berlaku bagi Dana Pensiun yang bersangkutan. Manfaat pensiun yang ditentukan dalam peraturan Dana Pensiun dapat lebih besar dari batas-batas yang ditetapkan dalam ayat ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dengan ayat ini dimungkinkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus kepada janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, yang diharapkan lebih bermanfaat bagi janda/duda tersebut daripada manfaat pensiun bulanan yang kecil.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1992Ayat (1) Kewajiban Badan Penyelenggara kepada peserta adalah memberikan jaminan guna peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Agar Badan Penyelenggara setiap saat dapat memenuhi kewajiban untuk membayar jaminan, maka Badan Penyelenggara wajib menyisihkan sejumlah dana yang berasal dari iuran dalam bentuk cadangan jaminan. Ayat (2) Pembentukan cadangan jaminan dilakukan secara terpisah untuk tiap-tiap jenis jaminan, sehingga dapat diketahui secara jelas besarnya cadangan jaminan untuk masing-masing program. Ditetapkannya cadangan jaminan secara terpisah dimaksudkan agar pendanaan untuk program jaminan yang lain.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1996d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020Ayat(1) Huruf a Termasuk dalam penghasilan adalah semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja. Pemberian imbalan dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian penghasilan bagi penerima seperti misalnya perumahan, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Bagi pihak pemberi kerja, terkecuali yang dilakukan di daerah terpencil, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1991Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPS oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah penetapannya. Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal Negara.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005Ayat (1) Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pembentukan ... - 33 - Pembentukan Dana Cadangan dalam APBD diperlakukan sebagai pengeluaran pembiayaan, sedangkan pada saat Dana Cadangan digunakan diperlakukan sebagai penerimaan pembiayaan. Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan sekurang-kurangnya memuat tujuan, jumlah, sumber, periode, jenis pengeluaran, penggunaan, dan penempatan dana. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam tahun pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan Dana Cadangan sesuai dengan Peraturan Daerah, Dana Cadangan dicairkan dan merupakan penerimaan pembiayaan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Ayat (1) Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal demi hukum, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d… - 34 - Huruf d Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi sebagai pimpinan serikat pekerja yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan kewajiban bela negara. Huruf e Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Ayat (1) Pengaturan administrasi pengelolaan Tempat Pemakaman adalah mengenai tanggung jawab petugas pencatat tentang identitas, letak makam, tanggal pemakaman dan lain-lain serta bentuk administrasi pencatatan bagi setiap jenazah yang dimakamkan. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan Peraturan Daerah/ Keputusan Kepala Daerah dapat dijadikan alasan untuk menutup sementara dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan dapat menutup selamanya apabila penyimpangan dimaksud berkelanjutan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1987Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur memuat antara lain : a. pengengkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999