Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Perjanjian lain yang sejenis adalah perjanjian yang lazim dibuat dalam perjanjian lisensi Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2000Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Termasuk yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah rekomendasi pejabat yang berwenang, persyaratan subyek yang dapat diberikan izin, dan luasan yang dapat diberikan serta persyaratan kemitraan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Ayat (1) Yang dimaksdu dengan "salinan" adalah salinan berisi keterangan yang mengangkut Desain Industri tersebut, antara lain nama Pendesain, Pemegang Hak, dan/atau Kuasa atas Desain Industri tersebut. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Biaya tersebut adalah untuk pendaftaran dan untuk pemeliharaan catatan untuk setiap tahun selama jangka waktu berlakunya lisensi tersebut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989ayat (3), sedangkan barang kiriman adalah barang yang dikirim adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas - 21 - Ayat (3) Ayat ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi guna memperoleh pembebasan berdasarkan pasal ini. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Ayat (1) "Upaua-upaya sebagaimana mestinya" adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2000Ayat (1) Huruf a Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini dapat pula digugat pembatalannya. Huruf b Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya sama. Ayat (2) Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten. Ayat (3) Lihat pula penjelasan Ayat (2)
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) ... Ayat (3) Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004