Definisi Bagi Hasil | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.


Ditemukan dalam:
  1. 34/PMK.03/2018

  1. Bagi Hasil (100%)

    Bagi Hasil adalah penerimaan negara bukan pajak untuk Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

    Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018
  2. Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi (PPh Migas) (89%)

    Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PPh Migas adalah Pajak Penghasilan yang merupakan bagian penerimaan negara untuk Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

    Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018
  3. Kontrak Bagi Hasil (88%)

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

    Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019
  4. PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya (PNBP Migas Lainnya) (86%)

    PNBP Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.

    Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020
  5. PNBP dari Minyak dan Gas Bumi Lainnya (PNBP Migas Lainnya) (86%)

    PNBP dari Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.

    Ditemukan dalam 124/PMK.02/2016
  6. Kontrak Kerja Sama (85%)

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan/atau gas bumi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

    Ditemukan dalam 234/PMK.03/2022
  7. Kontrak Kerja Sama (85%)

    Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan/atau gas bumi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019
  8. Badan Usaha (85%)

    Badan Usaha adalah badan usaha yang tidak mengadakan kontrak kerja sama di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.

    Ditemukan dalam 114/PMK.02/2017
  9. Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Kontrak Kerja Sama) (85%)

    Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019
  10. Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor (BMN Hulu Migas) (84%)

    Barang yang menjadi milik/kekayaan negara yang berasal dari Kontraktor yang selanjutnya disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh Kontraktor dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta sisa operasi dan sisa produksi sebagai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama antara Kontraktor dengan Pemerintah.

    Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019