Kamus Hukum

Teks lengkap:

Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.


Ditemukan dalam:
  1. PP 26 TAHUN 2021

  1. Benih Pokok (BP) (100%)

    Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  2. Benih Dasar (BD) (96%)

    Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  3. Benih Sebar (BR) (94%)

    Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  4. Benih Penjenis (BS) (89%)

    Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  5. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura (Benih Bermutu) (83%)

    Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  6. Sertifikasi Benih (78%)

    Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  7. Benih Sumber (78%)

    Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
  8. Cadangan Benih Nasional, (CBN) (75%)

    Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi non hibrida, jagung hibrida, jagung komposit, dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis dan merupakan milik pemerintah pusat, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

    Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010
  9. Ayat (1) Benih bina (75%)

    Ayat (1) Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi. Ayat (2) Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan kemurniaan varietas, yang dilaksanakan dengan : a. pemeriksaan terhadap :

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992
  10. Rumpun Induk Populasi (RIP) (75%)

    Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.

    Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021
Definisi Benih Pokok | JDIH Kementerian Keuangan