Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
Daerah Mitra adalah kawasan-kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita tbu Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2022Penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2022Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan.
Ditemukan dalam 59/PMK.06/2020Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan sesuai dengan fungsi- fungsi Kawasan. 4
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022 dan UU 3 TAHUN 2022Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat BPKS, adalah suatu lembaga/instansi Pemerintah Pusat yang dibentuk oleh DKS dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Sabang sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Sabang.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2023Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2014