Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2019 dan 217/PMK.05/2014Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Surplus/Defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama 1 (satu) periode pelaporan.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Surplus Anggaran adalah selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 98/PMK.05/2017Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan yang dibandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
Ditemukan dalam 196/PMK.05/2014Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnyaSurplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha LPEI dalam 1 (satu) tahun buku.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003Penerimaan Perpajakan selama 1 (satu) periode adalah sebesar total capaian Penerimaan Perpajakan selama periode pelaporan atau persentase capaian dari anggarannya.
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021