Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2014Akta adalah akta jual beli atau akta pengalihan hak berupa akta otentik atau akta di bawah tangan, dimana dalam hal penjualan hak atas tanah oleh BPPN, akta jual beli haruslah berupa akta otentik yang dapat dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ditemukan dalam 213/PMK.06/2020Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ditemukan dalam 27/PMK.06/2016Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2004"Hak interpelasi" adalah salah satu hak yang penting D.P.R. dalam menjalankan tugasnya mengawasi/mengoreksi tindakan Pemerintah. Hak interpelasi ini dapat diakhiri dengan suatu pernyataan pendapat yang pemakaiannya dilakukan dengan bijaksana. Pernyataan pendapat yang disebut dalam pasal 32 ayat (1) sub e. dapat berbentuk memorandum, resolusi dan atau mosi.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1969Grosse Risalah Lelang adalah Salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996