Imbal Hasil (yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Imbal Hasil (yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, 192/PMK.08/2013, dan 2 dokumen lainnyaImbal Hasil (Yield) yang selanjutnya disebut Imbal Hasil adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020Imbal Hasil (yield), yang selanjutnya disebut Imbal Hasil adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2019Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield) adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015 dan 43/PMK.08/2013Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini utang (present value) dengan nilai jatuh tempo utang (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value), karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2013Elapse Time Ratio yang selanjutnya disingkat ETR adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi awal sebesar harga perolehan, kemudian nilai Investasi tersebut disesuaikan dengan perubahan bagian investor 4 atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima Investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal Investasi.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012