Kebutuhan Pendapatan Operasi adalah batas pendapatan kegiatan operasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya operasi yang menjadi beban PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan Pendapatan Operasi adalah batas pendapatan kegiatan operasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya operasi yang menjadi beban PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Kebutuhan Pendapatan Investasi adalah batas pendapatan kegiatan investasi yang dibutuhkan berdasarkan kompensasi atas biaya-biaya investasi termasuk margin untuk PT PLN (Persero) dalam rangka penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Kebutuhan Pendapatan adalah batas pendapatan yang dibutuhkan oleh PT PLN (Persero) untuk membiayai kegiatan sehubungan dengan penyediaan tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan, yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Subsidi Listrik.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Pengembalian Biaya Operasi adalah biaya operasi yang dapat dikembalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kontraktor pada saat kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi menghasilkan produksi komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik non subsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik non subsidi oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021 dan 16/PMK.02/2021Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 174/PMK.02/2019 dan 44/PMK.02/2017Dana Kompensasi Tarif Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut Dana Kompensasi Listrik adalah Dana Kompensasi yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih neto antara tarif tenaga listrik nonsubsidi berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penetapan tarif tenaga listrik nonsubsidi oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009