Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015Ayat (1) Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan, antara lain, adalah terumbu karang, padang lamun, bakau, rawa, danau, sungai, dan embung yang dianggap penting untuk dilakukan konservasi. Dalam hal ini Pemerintah dapat melakukan penetapan kawasan konservasi, antara lain, sebagai suaka alam perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan, dan/atau suaka perikanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara lain, meliputi fungsi pengelolaan hutan, air tanah, pertanian, perikanan, transportasi air, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan hidup, dan teknologi modifikasi cuaca.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, 3 Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2009Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Minyak Bumi, Gas Bumi, Minyak dan Gas Bumi, Kuasa Pertambangan, Survey Umum, Kegiatan Usaha Hulu, Eksplorasi, Eksploitasi, Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia, Wilayah Kerja, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Kontrak Kerja Sama, Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana, Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2014Kawasan Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2010