Kewajiban penyelenggara pertandingan adalah ; a. bertanggung jawab atas ketertiban penyelenggaraan pertandingan profesional; b. menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Badan; c. mengatur dan memberikan perlindungan jasmani dan rohani para olahragawan profesional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja; d. mengasuransikan olahragawan profesional yang melakukan pertandingan yang preminya tidak dipotongkan dari honor atau pendapatan yang akan diperoleh olahragawan profesional yang bersangkutan dari pertandingan tersebut; e. menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertandingan yang telah dilakukan dan/atau rencana kerja yang akan dilaksanakan kepada Badan.
Kewajiban penyelenggara pertandingan adalah ; a. bertanggung jawab atas ketertiban penyelenggaraan pertandingan profesional; b. menaati segala peraturan yang ditetapkan oleh Badan; c. mengatur dan memberikan perlindungan jasmani dan rohani para olahragawan profesional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja; d. mengasuransikan olahragawan profesional yang melakukan pertandingan yang preminya tidak dipotongkan dari honor atau pendapatan yang akan diperoleh olahragawan profesional yang bersangkutan dari pertandingan tersebut; e. menyampaikan laporan secara tertulis atas setiap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pertandingan yang telah dilakukan dan/atau rencana kerja yang akan dilaksanakan kepada Badan.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1984Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang telah memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak Pasal pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan c. berkewarganegaraan Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2006Maksud dan tujuan penilaian kemampuan dan kepatutan adalah agar: a. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kemampuan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. Dana Pensiun mempunyai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus yang memiliki kepatutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang : a. memiliki Integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2004Ayat (1) Salah satu bentuk melaksanakan tugas dengan mengambil keuntungan untuk diri sendiri adalah membeli sendiri harta kekayaan bank dalam likuidasi yang dicairkan tanpa mengikuti pedoman tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Pertanggungjawaban Tim Likuidasi secara pribadi dapat diminta dalam hal menurut penilaian Bank Indonesia selaku pengawas terdapat pelanggaran tata cara pelaksanaan likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pelanggaran atau penyimpangan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1996Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara di bidang personel, materiil, fasilitas dan jasa yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1999Ayat (1) Huruf a Jasa sistem pembayaran yang dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia antara lain adalah jasa transfer dana nilai besar. Adapun persetujuan terhadap penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dimaksudkan agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Huruf b Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran. Informasi yang diperoleh dari penyelenggaraan sistem pembayaran itu juga diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999- 24 - (1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Orang perseorangan yang menjadi Penasehat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasehat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal;
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 1995Norma pemeriksaan yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan adalah sebagai berikut: a. pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa; b. pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat tinggal atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi; c. pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja dan hari kerja, jika dipandang perlu; d. Hasil pemeriksaan diwujudkan dalam laporan pemeriksaan; dan e. Hasil pemeriksaan yang disetujui Pihak yang diperiksa, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh - 5 - yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 1995