Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 95, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419) http://www.djpp.depkumham.go.id
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 95, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2004Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 96, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 181, 2008 PORNOGRAFI. Kesusilaan. Anak. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 44 TAHUN 2008Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 16, 2009 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4971) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 47, 2009 FINEK. INDUSTRI. Ekonomi. Kawasan Industri. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2009Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 88, 2008 PEMERINTAHAN. DAERAH. Penanaman Modal. Insentif. Pedoman. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2008Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut Lembaga Pengelola adalah lembaga yang dibentuk dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan Kawasan Perkotaan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 68, 2009 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004)
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 19, 2008 PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH. Penyelenggaraan. Evaluasi. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815)
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2008Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 78, 2003 PENDIDIKAN.Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah. Pemerintah Daerah. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) http://www.djpp.depkumham.go.id
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2003Ayat (1) Ekuitas adalah nilai aset setelah dikurangi kewajiban. http://www.djpp.depkumham.go.id Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2004