No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NOL, adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PDN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PLN atas suatu kontrak pengadaan barang dan jasa dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016 dan 64/PMK.05/2018SPM Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah SPM kepada pihak yang ditunjuk yang diterbitkan oleh PA atau KPA atas dasar perjanjian/kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Naskah Perjanjian PHLN yang selanjutnya disingkat NPPHLN adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PHLN antara Pemerintah dengan PPHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012 dan 224/PMK.07/2017