Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum 3 perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum 3 perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Dewan Komisaris adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Direksi adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
Ditemukan dalam 152/PMK.010/2012Rapat Umum Pemegang Saham, direksi dan dewan komisaris adalah organ dalam perseroan terbatas atau organ serupa dalam koperasi dan perusahaan daerah.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang menyelenggarakan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi dan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 82/PMK.05/2018Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020 dan PP 63 TAHUN 2019Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016 dan 123/PMK.08/2016