Pada dasarnya yang menjadi anggota Komisi Pemilihan adalah wakil-wakil instansi di daerah pemilihan yang sifat tugasnya mempunyai hubungan dengan penyaringan ini, seperti pamongpraja, perburuhan, sosial dan lain-lain. Susunan Komisi Pemilihan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ayat 2 : Hasil pekerjaan penyaringan dari Komisi Pemilihan di muat dalam laporan yang disampaikan kepada Komisaris, Laporan itu memuat lampiran berisi nama- nama dari 4 golongan pewajib-militer tersebut pada ayat ini (a, b, c dan d). Ayat 3 : Cukup jelas.
Pada dasarnya yang menjadi anggota Komisi Pemilihan adalah wakil-wakil instansi di daerah pemilihan yang sifat tugasnya mempunyai hubungan dengan penyaringan ini, seperti pamongpraja, perburuhan, sosial dan lain-lain. Susunan Komisi Pemilihan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ayat 2 : Hasil pekerjaan penyaringan dari Komisi Pemilihan di muat dalam laporan yang disampaikan kepada Komisaris, Laporan itu memuat lampiran berisi nama- nama dari 4 golongan pewajib-militer tersebut pada ayat ini (a, b, c dan d). Ayat 3 : Cukup jelas.
Ditemukan dalam UU 66 TAHUN 1958Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengangkatan adalah melakukan penempatan dan mutasi baik diikuti dengan maupun tanpa promosi. Ayat (2) Dalam menetapkan peraturan kepegawaian Bank Indonesia, Dewan Gubernur memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hal tersebut sepanjang tidak mengurangi independensi Bank Indonesia. Ayat (3) Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur memuat antara lain : a. pengengkatan dan pemberhentian pegawai; b. peraturan kepegawaian; c. sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain: a. jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, b. tata cara dan tata hubungan kerja, c. mekanisme pertanggungjawaban, dan d. pengawasan dan pengendalian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 1999Ayat (1) Instansi yang berwenang adalah instansi yang karena tugasnya memandang perlu untuk mengadakan pemeriksaan terhadap isi bungkusan, seperti Bea dan Cukai, Kepolisian, dan sebagainya. Petugas Proteksi Radiasi yang menghadiri atau memberi petunjuk pada saat dilakukan pemeriksaan isi bungkusan selama pengangkutan dapat berasal dari pihak Pengirim atau Penerima tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2002Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Perhitungan tahunan adalah salah satu bentuk dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Huruf b Perhitungan laba rugi gabungan dan perhitungan laba rugi masing-masing anak perusahaan dibutuhkan untuk dapat menilai kinerja dari induk perusahaan sendiri (Perum) tersebut terlepas dari kinerja anak-anak perusahaannya. Huruf c Laporan tersebut meliputi pula laporan atas intensitas rapat Direksi dan Dewan Pengawas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005Ayat (1) Yang dapat melakukan transaksi di bursa adalah anggota biasa sesuai dengan peraturan tata tertib bursa. Keanggotaan ini merupakan keanggotaan perorangan yang bebas ("independent")atau keanggotaan perorangan untuk dan atas usahanya atau anggota perorangan yang mendapat kuasa dari perusahaan yang berbadan hukum. Ayat (2) Mengingat bursa komoditi belum banyak dikenal dalam kalangan pengusaha maupun masyarakat, maka untuk pertama kali Menteri menunjuk sejumlah anggota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1982Ayat (1) Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal demi hukum, pengusaha wajib membayar upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d… - 34 - Huruf d Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi sebagai pimpinan serikat pekerja yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan kewajiban bela negara. Huruf e Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1997Materi pokok perubahan Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD adalah mengenai hal-hal sebagai berikut : a. Susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 menentukan, bahwa susunan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II terdiri atas wakil Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Wakil golongan karya ABRI yang diangkat, yang berarti bahwa yang diangkat hanya dari golongan karya ABRI, sedangkan pengangkatan dari golongan karya bukan ABRI ditiadakan. Susunan MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan Daerah yang dipilih oleh DPRD I hasil Pemilihan Umum, Utusan Organisasi kekuatan sosial politik peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI yang ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR serta Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1985Ayat (1) Keputusan Pemerintah dalam bidang ini adalah benar-benar untuk kepentingan pertahanan keamanan Negara. Proses penilaian dan pertimbangan berlangsung secara cermat, berjenjang dan berakhir hingga keluarnya Keputusan Presiden. Mengingat kepentingan yang diwakili Pemerintah lebih menguatkan keselamatan, kebutuhan, ketentraman dan ketertiban kehidupan seluruh penduduk Negara, maka keputusan Pemerintah bersifat final. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Pengaturan administrasi pengelolaan Tempat Pemakaman adalah mengenai tanggung jawab petugas pencatat tentang identitas, letak makam, tanggal pemakaman dan lain-lain serta bentuk administrasi pencatatan bagi setiap jenazah yang dimakamkan. Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila terjadi penyimpangan dalam ketentuan Peraturan Daerah/ Keputusan Kepala Daerah dapat dijadikan alasan untuk menutup sementara dengan tenggang waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahkan dapat menutup selamanya apabila penyimpangan dimaksud berkelanjutan. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1987