Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau omzet tahunannya di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pelaku Usaha Korporasi yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau omzet tahunannya di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 27/PMK.08/2022Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2020, No. 842
Ditemukan dalam 98/PMK.08/2020Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020, 150/PMK.05/2021, dan 2 dokumen lainnyaPerusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995Penerima Investasi adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ditemukan dalam 146/PMK.05/2021Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak RP. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah); b. milik Warga Negara Indonesia; c. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; dan d. berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk Koperasi. Angka 3 Yang dimaksud dengan Usaha Besar dan atau Usaha Menengah meliputi usaha nasional (milik negara dan swasta), usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1997Penerima Investasi adalah BUMN dan/atau Lembaga yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2021Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Ditemukan dalam PERPRES 17 TAHUN 2019