Definisi Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.


Ditemukan dalam:
  1. PP 28 TAHUN 2011

  1. Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (100%)

    Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

    Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015
  2. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (100%)

    Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar adalah pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011
  3. Kawasan Hutan Pelestarian Alam (87%)

    Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015
  4. Kawasan hutan pelestarian alam (87%)

    Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010
  5. Kawasan Pelestarian Alam (86%)

    Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 1998
  6. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA (KPA) (84%)

    Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2011
  7. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA (KPA) (84%)

    Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2015
  8. Konservasi Sumber Daya Ikan (83%)

    Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020
  9. Konservasi sumber daya ikan (83%)

    Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007
  10. Konservasi sumber daya ikan (83%)

    Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

    Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2008