Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan prioritas untuk diproses, tetapi hal itu pun berkaitan dengan realita yang berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya. Dalam pengajuan permintaan paten tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku. Ayat (4) Cukup jelas
Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan prioritas untuk diproses, tetapi hal itu pun berkaitan dengan realita yang berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya. Dalam pengajuan permintaan paten tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Huruf a Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini dapat pula digugat pembatalannya. Huruf b Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya sama. Ayat (2) Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten. Ayat (3) Lihat pula penjelasan Ayat (2)
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Dalam hal ini, pengalihan tetap dapat berlangsung. Sebab, yang dialihkan adalah paten yang baru, yang pelaksanaannya tidak mungkin dapat berlangsung tanpa melanggar paten yang lama dan untuk itu dimintakan Lisensi Wajib. Bagi badan yang baru tadi, ketentuan tentang dapat berlakunya paten sebagaimana diatur dalam Pasal 73 berlaku sepenuhnya. Ayat (2) Dalam hal beralihnya Lisensi Wajib berlangsung karena pewarisan, maka pelaksanaannya oleh ahli waris tetap terikat pada syarat-syarat pemberiannya dan ketentuan lainnya, serta berlangsung untuk sisa jangka waktu yang masih ada. Selain itu, beralihnya Lisensi Wajib karena pewarisan tersebut harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten. Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan. Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Tanggal yang digunakan sebagai patokan adalah tanggal penerimaan surat permintaan paten oleh Kantor Paten baik yang diajukan sendiri secara langsung maupun yang melalui jasa pos. Dalam hal surat permintaan paten diterima pada tanggal yang sama, harus diperhatikan waktu atau saat penerimaannya. Bagaimanapun surat permintaan paten yang diterima lebih dahulu, sekalipun hanya berselisih satu detik lebih awal, permintaan paten yang terdahulu itulah yang diterima. Lihat pula penjelasan
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-undang ini, yaitu yang mengatur lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Ayat (1) Ketentuan mengenai tempat arbitrase ini adalah penting terutama apabila terdapat unsur hukum asing dan sengketa menjadi suatu sengketa hukum perdata internasional. Seperti lazimnya tempat arbitrase dilakukan dapat menentukan pula hukum yang harus dipergunakan untuk memeriksa sengketa tersebut jika para pihak tidak menentukan sendiri maka arbiter yang dapat menentukan tempat arbitrase. Ayat (2) Dalam ayat (2) pasal ini diberi kemungkinan untuk mendengar saksi di tempat lain dari tempat diadakan arbitrase, antara lain berhubung dengan tempat tinggal saksi bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Ayat (1) Termasuk dalam pengertian pengurangan Penyertaan Modal Negara adalah perubahan struktur kepemilikan saham sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Perseroan Terbatas, maka pelaksanaan terhadap keputusan RUPS oleh Perseroan Terbatas tersebut mengikuti mekanisme korporasi, sehingga tidak perlu menunggu/tergantung pada terbitnya peraturan pemerintah penetapannya. Namun demikian, peraturan pemerintah tersebut tetap diterbitkan dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Penyertaan Modal Negara.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2005Ayat (1) Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan- alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1985Ayat (1) Yang "wajib dicatatkan" adalah perjanian Lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian Lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2000