Definisi Pembudi daya ikan | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Ditemukan dalam:
  1. UU 31 TAHUN 2004

  1. Pembudi daya ikan (100%)

    Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004
  2. Pembudi Daya Ikan (100%)

    Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009
  3. Pembudi Daya Ikan (100%)

    Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.

    Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017
  4. Petani Ikan (96%)

    Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990
  5. Pembudi daya-ikan kecil (92%)

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004
  6. Pembudi Daya-Ikan Kecil (92%)

    Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009
  7. Petani ikan (91%)

    Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985
  8. Pembudi Daya Ikan (90%)

    Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016
  9. Pembudidaya-Ikan Kecil (90%)

    Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2015
  10. Penggarap Lahan Budi Daya (89%)

    Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016