Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2017Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 1990Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 45 TAHUN 2009Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1985Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2015Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016