Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (duapuluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur;dan j. Penerima Tunjangan Cacad.
Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; e. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (duapuluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur;dan j. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2006Penerima Tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/ POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima ... - 10 - g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2004Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2005Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a. Tunjangan cacad bagi Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad yang diperoleh di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ; b. Tunjangan duka, kepada ahli waris Sukarelawan/Partisan yang gugur dalam dan karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi di Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ; c. Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pensiun Warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku; d. Uang saku ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan setiap bulannya kepada Sukarelawan/Partisan; e. Uang pisah keluarga ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan kepada keluarga (isteri/suami atau anak) Sukarelawan/Partisan yang ditinggalkan; f. Pendidikan ketrampilan ialah usaha rehabilitasi sosial terhadap Suka- relawan/Partisan yang menderita cacad untuk memberikan kemampuan bekerja dan penyaluran sesuai dengan keadaan cacadnya (kemampuannya); g. Pelayanan kesejahteraan anak ialah berbagai jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari Sukarelawan Partisan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1978Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra adalah prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas...www.djpp.depkumham.go.id b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan: a. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara; b. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; c. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, pembayaran pensiun pokok adalah sebagai berikut: a. Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. b. Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia. c. Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 81/PMK.05/2011Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, pelaksanaan pembayaran pensiun pokok adalah sebagai berikut: 4 a. Untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; b. Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 59/PMK.05/2012Ayat (1) dan (2) Tunjangan-tunjangan yang diatur dalam ayat (1) dan (2) adalah sesuai dengan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi penerima pensiun diluar Propinsi Irian Jaya. Ayat (3) Pegawai Negeri Sipil yang berkerja/bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Tunjangan Irian Jaya sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973, tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya. Dengan demikian bagi para penerima pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil yang bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya disamping tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya perlu diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebagai berikut : (i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) pertama diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 1.200% (seribu dua ratus prosen) dari bagian tersebut; (ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) kedua diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 200% (duaratus prosen) dari bagian tersebut; (iii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ketiga diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 100% (seratus prosen) dari bagian tersebut; (iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,- (seribu rupiah) keempat keatas tidak diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya. Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya hanya diberikan selama penerima pensiun bersangkutan bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya. Uang Bantuan tersebut tidak dibayarkan lagi apabila yang bersangkutan tidak bertempat tinggal lagi di atau pindah dari Propinsi Irian Jaya.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1977Yang berhak mendapat tunjangan Veteran adalah ditjen Peraturan Perundang-undangan a. Veteran yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan dalam keadaan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah setempat serendah-rendahnya Camat; b. Veteran yang menderita cacad badan dan atau cacad ingatan yang cacadnya di dapat akibat perjuangan bersenjata sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; c. Veteran, yang menderita cacad badan dan atau cacad ingatan yang cacadnya di dapat akibat menjalankan sesuatu tugas Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 1977