Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana yang berisi ketentuan mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan pembayaran subsidi bunga KUPS, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009 dan 241/PMK.05/2011Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, yang mengatur secara rinci mengenai antara lain ruang lingkup Fasilitas, hak dan kewajiban, jangka waktu, dan biaya dari badan usaha milik negara tersebut sehubungan dengan pelaksanaan penugasan.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman dalam negeri antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 212/PMK.011/2011Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 90/PMK.08/2010Penerima Jaminan adalah badan usaha, lembaga keuangan nasional, lembaga keuangan internasional, atau pihak lain yang mengadakan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan Terjamin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KPBU IKN adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus dengan mengacu pada spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Otorita, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022