Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.
Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2019Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) adalah hak untuk menebang menurut kemampuan yang meliputi areal hutan paling luas 100 (seratus) hektar untuk jangka waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun serta untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dalam jumlah yang ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1998 dan PP 53 TAHUN 1998Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2019Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2004Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Ayat (1) Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media tumbuh tanaman untuk budidaya tanaman. Ayat (2) Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya. Ayat (3) Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum tertentu yang seharusnya diperoleh. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Ayat (1) Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut. Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah. Ayat (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2016Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu tanaman pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2009Produsen Pelayanan Pemanfaatan Air adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, yang sebagian dimanfaatkan untuk memproduksi benih padi non hibrida, jagung komposit, jagung hibrida dan kedelai bersertifikat yang disubsidi, dalam hal ini Perum Jasa Tirta II.
Ditemukan dalam 13/PMK.07/2010