Definisi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.


Ditemukan dalam:
  1. UU 7 TAHUN 2017

  1. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) (100%)

    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2017
  2. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih, (Pantarlih,) (97%)

    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012
  3. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) (84%)

    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015 dan UU 8 TAHUN 2015
  4. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) (81%)

    Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

    Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022 dan UU 7 TAHUN 2017
  5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) (80%)

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

    Ditemukan dalam 181/PMK.05/2022 dan UU 7 TAHUN 2017
  6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) (80%)

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015 dan UU 8 TAHUN 2015
  7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, (KPPS,) (80%)

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012
  8. Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) (79%)

    Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2015
  9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, (KPPS,) (79%)

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

    Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2008 dan UU 22 TAHUN 2007
  10. Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) (79%)

    Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015