Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Pemanfaat Keinsinyuran adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014Dewan Insinyur Indonesia adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Dewan Insinyur Indonesia yang selanjutnya disingkat DII adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Insinyur untuk menjalankan Praktik Keinsinyuran secara berkesinambungan.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2014Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2019Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. 3
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2014