Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 3
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 3
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2015, UU 12 TAHUN 2011, dan 1 dokumen lainnyaProgram Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2004Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, PP 59 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaRencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan 4 STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2007Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014