Kamus Hukum

Teks lengkap:

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.


Ditemukan dalam:
  1. 223/PMK.05/2013

  1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) (100%)

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.

    Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013
  2. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) (98%)

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.

    Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 93/PMK.07/2016
  3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) (94%)

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005
  4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) (94%)

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2018, UU 14 TAHUN 2015, dan 4 dokumen lainnya
  5. Sisa lebih pembiayaan anggaran, (SiLPA,) (93%)

    Sisa lebih pembiayaan anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012
  6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, (SiLPA,) (92%)

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014, UU 23 TAHUN 2013, dan 1 dokumen lainnya
  7. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, (SiLPA,) (91%)

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SiLPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014
  8. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) (91%)

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

    Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnya
  9. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa (SiLPA Dana Desa) (91%)

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disebut SiLPA Dana Desa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.

    Ditemukan dalam 93/PMK.07/2015
  10. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) (88%)

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.

    Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021
Definisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran | JDIH Kementerian Keuangan