Sisa Surplus dari Hasil Kegiatan BI yang selanjutnya disebut Sisa Surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Sisa Surplus dari Hasil Kegiatan BI yang selanjutnya disebut Sisa Surplus BI adalah surplus hasil kegiatan BI setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan sebesar 30% (tiga puluh persen), dan sisanya dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh kewajiban moneter sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Bagian Surplus LPS Bagian Pemerintah yang selanjutnya disebut Bagian Surplus LPS adalah bagian Surplus dalam hal akumulasi cadangan penjaminan mencapai tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah adalah Surplus Bank Indonesia setelah dikurangi pembagian untuk Cadangan Tujuan 30%, dan Cadangan Umum sehingga Modal dan Cadangan Umum menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter.
Ditemukan dalam 6/PMK.02/2013Kapitalisasi Modal adalah tambahan kontribusi modal Pemerintah pada LPEI yang berasal dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI dengan 25% (dua puluh lima persen) modal awal LPEI.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 260/PMK.06/2015Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang 4 dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2014PNBP LPEI adalah PNBP yang berasal dari bagian kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan dan bagian laba Pemerintah pada LPEI sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.
Ditemukan dalam 90/PMK.05/2009Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaRekening Khusus, selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank, yang menampung sementara dana pinjaman dalam negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010