Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 2 dokumen lainnyaSurat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
Ditemukan dalam 209/PMK.06/2019 dan 21/PMK.06/2017Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh KPA/KPA BUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, atau KPPN Khusus Penerimaan yang menetapkan adanya pengembalian atas Penerimaan Negara kepada yang berhak dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengeluaran Pembiayaan, yang selanjutnya disebut SPTPP, adalah pernyataan tanggung jawab pengeluaran pembiayaan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen atas transaksi pengeluaran pembiayaan.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang. 5
Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009Surat Permintaan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SPP-PP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran pengembalian Penerimaan Negara berdasarkan Surat Persetujuan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PNBP secara Langsung melalui Pemindahbukuan atau SKKSPN.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 20/PMK.05/2016, 240/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Kuasa PA yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran tunjangan telah dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian negara.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010Surat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disebut SKTB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Unit Verifikasi dan Akuntansi Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas penerimaan negara yang telah dibukukan berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010