Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang selanjutnya disebut SP2D Non Gaji Bulanan adalah SP2D dalam rangka pembayaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) beban Rekening Khusus.
Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang selanjutnya disebut SP2D Non Gaji Bulanan adalah SP2D dalam rangka pembayaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta pembayaran Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) beban Rekening Khusus.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Bank Operasional I yang selanjutnya disingkat BO I adalah Bank Operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang belum terkoneksi dengan SPAN dan bertugas menyalurkan dana belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), serta penyaluran gaji bulanan melalui Bank Operasional II/Kantor Pos.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Bank Operasional I, selanjutnya disingkat BO I adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran belanja non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), uang persediaan, dan dana pihak ketiga.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Bank Operasional I, selanjutnya disebut BO I, adalah bank operasional mitra kerja Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non-gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Bank Operasional I, yang selanjutnya disingkat BO I, adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran non gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan Uang Persediaan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Modul Pembayaran adalah bagian dari SPAN yang melaksanakan fungsi-fungsi pelaksanaan pembayaran atas beban APBN dan/atau pengesahan pendapatan dan belanja yang meliputi penerbitan SP2D, penerbitan warkat dan bilyet giro, penerbitan surat pengesahan pendapatan dan belanja, penerbitan aplikasi penarikan dana, dan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit (SKP-LC).
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application) yang selanjutnya disingkat WA adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN).
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application), selanjutnya disingkat WA, adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN).
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Surat Perintah Pencairan Dana Gaji Bulanan yang selanjutnya disebut SP2D Gaji Bulanan adalah SP2D dalam rangka pembayaran gaji bulanan termasuk gaji terusan dan gaji ke-13.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Penerimaan Pajak Neto DJP adalah jumlah realisasi penerimaan pajak bruto selama 1 (satu) tahun anggaran dikurangi pembayaran Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), dan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan (SPMPP), yang ditetapkan dalam Laporan Keuangan Kementerian Keuangan yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ditemukan dalam 211/PMK.03/2017