Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan adalah prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan: a. telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan b. setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan adalah prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan: a. telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan b. setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian adalah anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok dengan menunjukkan etika profesi secara terus- menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun sehingga dapat dijadikan teladan bagi anggota Polri yang lain.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Nusa adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan: a. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus- menerus; b. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau c. gugur/tewas akibat penugasannya.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Purna adalah anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau b. telah melaksanakan tugas secara terus-menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan: a. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara; b. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; c. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Yudha adalah prajurit TNI yang telah: a. menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau b. berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan: a. paling singkat 2 (dua) bulan secara terus-menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus-menerus dalam penugasan misi perdamaian; b. paling singkat 2 (dua) tahun yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau c. gugur/meninggal dunia di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus, dengan menunjukkan etika profesi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan: a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun; b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau c. gugur/tewas.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010