Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut Komisi Banding Merek. Pembentukan Komisi Banding Merek pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan merek. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan pendaftaran mereknya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan permintaan banding kepada Komisi Banding Merek. Artinya, tidak mengajukan keberatannya kepada Kantor Merek ataupun ke Pengadilan. Permintaan banding serupa itu hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek oleh Kantor Merek yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut Komisi Banding Merek. Pembentukan Komisi Banding Merek pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan merek. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan pendaftaran mereknya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan permintaan banding kepada Komisi Banding Merek. Artinya, tidak mengajukan keberatannya kepada Kantor Merek ataupun ke Pengadilan. Permintaan banding serupa itu hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1995Undang-undang nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan suatu lembaga khusus yang bertugas memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten oleh Kantor Paten yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Lembaga ini disebut komisi Banding Paten. Pembentukan Komisi Banding paten pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem hukum perlindungan paten. Apabila orang atau badan hukum merasa keberatan terhadap putusan penolakan permintaan patennya, maka orang atau badan hukum tersebut dapat mengajukan keberatannya kepada Kantor Paten ataupun ke Pengadilan. Permintaan Banding hanya dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten terhadap keputusan penolakan yang didasarkan pada alasan-alasan yan bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah Lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang seobjektif mungkin. Oleh karena itu apabila dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding ada anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai yang mempunyai kepentingan pribadi dengan pemohon, anggota yang bersangkutan tidak boleh memeriksa permohonan banding tersebut dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan majelis. Untuk kepentingan pemeriksaan permohonan banding tersebut, Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk anggota pengganti. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, dan hubungan suami istri, meskipun sudah cerai, antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut. Untuk melakukan gugatan tersebut negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara. Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2001Ayat (1) Huruf a Termasuk pula dalam pengertian ini adalah paten yang sudah ada tetapi kemudian penggunaan, pengumuman atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum atau kesusilaan. Paten serupa ini dapat pula digugat pembatalannya. Huruf b Gugatan pembatalan ini biasanya ditujukan terhadap paten yang diberikan belakangan kepada orang lain, tetapi untuk penemuan yang sebenarnya sama. Ayat (2) Penentuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melayani gugatan serupa ini, dimaksudkan untuk memusatkan pemeriksaan mengingat penyelesaiannya sangat memerlukan data dan penjelasan dari Kantor Paten. Ayat (3) Lihat pula penjelasan Ayat (2)
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Pembatasan bahwa yang dapat dimintakan paten adalah permintaan yang telah didaftarkan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir didasarkan atas pertimbangan bahwa sekalipun dalam pengumuman tanggal 12 Agustus 1953 diberitahukan adanya kemungkinan untuk diberikan prioritas untuk diproses, tetapi hal itu pun berkaitan dengan realita yang berkaitan dengan jangka waktu paten yang diatur dalam Undang-undang ini serta waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya. Dalam pengajuan permintaan paten tersebut, sepenuhnya harus diikuti ketentuan Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena dinyatakan gugur, maka pendaftaran tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan karenanya tidak berlaku. Ayat (4) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1989Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur demikian. Ayat (3)… - 5 - Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2002Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai adalah lembaga netral yang diharapkan dapat memberikan keputusan yang objektif. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan atau memeriksa suatu permohonan banding, tidak diperbolehkan anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa. Kepentingan pribadi dalam pasal ini meliputi juga adanya hubungan keluarga sedarah/semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami istri meskipun sudah cerai antara anggota Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dan pemohon banding. Anggota majelis yang mengundurkan diri harus diganti oleh anggota yang lain dari unsur yang sama.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1995Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. pembubaran .... c. pembubaran partai politik; d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2003Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai: a. pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. pembubaran partai politik; d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2011