Untuk kantung M, tarif yang berlaku adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 5.1Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai berat 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues.
Untuk kantung M, tarif yang berlaku adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 5.1Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai berat 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2008Konter Pembayaran adalah bagian dari UPRPPN Bandara yang bertugas mengembalikan PPN yang bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Turis Asing.
Ditemukan dalam 120/PMK.03/2019ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 20% X Rp4.000.000.000,00 = Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010, 60/PMK.06/2010, dan 1 dokumen lainnyaayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran yang telah dilaksanakan terhadap hutang pokok, dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1) huruf b, maka keringanan hutang pokok adalah sebesar persentase pembayaran terhadap hutang pokok dikalikan sisa hutang pokok = 40% X Rp3.000.000.000,00 = Rp1.200.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 67/PMK.06/2014Ayat (2) Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2010Subsidi Neto adalah selisih antara Subsidi dengan: a. biaya permohonan, tanggungan, atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh Subsidi; dan/atau b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti Subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 1996 dan PP 34 TAHUN 2011Ayat (1) Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Contoh : a) Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah 12 sebesar 10% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 10% X (Rp3.000.000.000,00- Rp1.200.000.000,00)= Rp.180.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 20% dari sisa hutang pokok, atau sebesar 20% X (Rp3.000.000.000,00-Rp1.200.000.000,00) = Rp360.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014