Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.
Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014, 254/PMK.03/2014, dan 1 dokumen lainnyaWajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014, /PMK.03/2021, dan 1 dokumen lainnyaSubjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak atau Wajib 4 Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 76/PMK.03/2013Wajib Pajak. Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
Ditemukan dalam 110/PMK.03/2009 dan 111/PMK.03/2009Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019, 145/PMK.07/2013, dan 5 dokumen lainnyaWajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan
Ditemukan dalam /PMK.07/2022 dan 211/PMK.07/2022