Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
Ditemukan dalam 61/PMK.03/2021Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disingkat WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
Ditemukan dalam 61/PMK.03/2021Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUPK.
Ditemukan dalam 139/PMK.03/2014